GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
WALHI Sumut, lanjut Rianda, bersama warga dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) saat ini tengah mengidentifikasi potensi kawasan serta menyusun peraturan desa terkait pengelolaan hutan lestari. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan ketetapan terhadap status hutan desa sebagai upaya perlindungan ekologis dan sosial.
  • June 14, 2025
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 89 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

Walhi Sumut Dorong Penetapan Hutan Desa di Hutagurgur untuk Lindungi Kawasan Harangan Tapanuli

TAPANULI TENGAH, GJI.or.id – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Rianda Purba mendorong pemerintah agar menetapkan hutan desa di Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi komitmen menjaga kelestarian hutan sekaligus mengembangkan sumber penghidupan berkelanjutan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK).

“Secara topografi, tutupan pohonnya di sini masih cukup rapat, meskipun secara administratif masuk dalam areal penggunaan lain (APL). Kenapa misalnya harus kita intervensi, untuk menghindari ekspansi tata kelola yang tidak berkelanjutan,” katanya. 

WALHI Sumut, lanjut Rianda, bersama warga dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) saat ini tengah mengidentifikasi potensi kawasan serta menyusun peraturan desa terkait pengelolaan hutan lestari. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan ketetapan terhadap status hutan desa sebagai upaya perlindungan ekologis dan sosial.

“Perlu dicatat pengelolaan hutan itu menjaga kaedah-kaedah kelestarian alam. Di sini warga punya usul untuk menjadikan kawasan hutan yang masuk dalam administrasi desanya sebagai hutan desa,” katanya. 

DIkatakannya, warga Desa Hutagurgur sudah menerapkan praktik agroforestri—mengandalkan HHBK seperti durian, petai, jengkol, pinang, dan karet. Namun kini sudah ada upaya dari perusahaan yang mengincar lahan warga untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit hingga 600 hektare. 

“Wilayah desa ini ini juga, hutan desa Huta GFurgur ini masuk dalam konsesi HPH. Perusahaan seperti PT Nauli itu masuk juga dalam kawasan hutan. Ada konsesi tambang yang juga masuk areal desa dan hutan dan wilayah ini,” katanya. 

Sehingga dia berharap ahar pemerintah memberikan ketetapan terhadao hutan desa di Desa Huta Gurgur yang berbatasan langsung dengan blok barat Harangan Tapanuli atau kawasan ekosistem Batang Toru, salah satu habitat kunci orangutan Tapanuli yang sangat terancam punah. 

“Jika perkebunan sawit meluas di sini, tentu sistem produksi masyarakat yang tadinya sangat lestari dengan HHBK seperti durian, petai, jengkol, pinang, karet yang praktiknya agroforestri, akan berubah menjadi satu perkebunan (monokultur),” katanya. 

Tags:
Batang Toruekosistem Batang ToruforestearthGjiGreen Justice Indonesiaharangan Tapanulihutagurgur Huta Gurgurkawasan Harangan Tapanulimasyarakat Adattapanuli Tengah
Prev PostElsaka Dorong Alternatif Perlindungan Ekosistem Batang Toru di Togabasir
Next PostMencari Alternatif Selain Menebang Kayu di Tapian Nauli Saurmanggita
Related Posts
  • Green Justice Indonesia Dukung Perempuan Adat Simardangiang di Forum Internasional September 27, 2025
  • Dalam Konferensi Masyarakat Adat Asia ke-5, Devi menegaskan bahwa keanekaragaman hayati, pangan, sungai, hingga benih lokal bukan sekadar isu lingkungan—tetapi bagian dari hidup perempuan adat itu sendiri.
    Jejak Perjuangan Perempuan Adat Melawan Korporasi dan Solidaritas Internasional September 26, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

greenjusticenow@gmail.com Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022