GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • SUPPORT US
  • September 17, 2025
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 181 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

Potret Kemenyan di Desa Simardangiang, dari Wapres Gibran hingga Komitmen Jaga Hutan

MEDAN, GJI.or.id – Sejak 4 abad silam, kemenyan sudah diusahai oleh masyarakat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara. Tak banyak dari mereka yang tahu bahwa kemenyan juga bisa untuk bahan obat-obatan, hingga parfum. Tak heran jika Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka bicara tentang parfum kemenyan.

Hal tersebut diucapkan Kepala Desa Simardangiang Tampan Sitompul dalam Seminar Nasional Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Secara Berkelanjutan yang digelar Green Justice Indonesia dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara pada Senin (15/9/2025).

“Selama ini kebanyakan orang kalau disebut kemenyan, langsung terpikir olehnya dukun, untuk memanggil hantu. Padahal bukan. Tak mungkin selama ratusan tahun, entah berapa ton kemenyan dari kampung kami hanya untuk dukun memanggil hantu,” katanya.

Seiring perjalanan waktu, masyarakat mulai menyadari bahwa manfaat kemenyan lebih dari itu. Kemenyan adalah bahan baku penting untuk obat-obatan dan kosmetik. Dia pun menyinggung tentang pernyataan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tentang parfum kemenyan.

“Sebelum Wapres Gibran bicara itu, kami masyarakat Simardangiang sudah membuat parfum kemenyan dibantu sama GJI dan BRIN,” katanya.

Ia menilai kehadiran inisiatif hilirisasi kemenyan yang sempat dibicarakan hingga ke level Wakil Presiden memberi peluang baru. Dengan adanya pengolahan menjadi minyak esensial atau produk turunan, masyarakat adat dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

“Di Singapura sekarang sudah ada mesin pengolah bahan baku menjadi minyak ekstrak. Kalau itu memungkinkan, kami bisa menjualnya sebagai minyak, bukan sekadar bahan mentah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sudah ada pula rencana industri yang bisa mengolah kemenyan menjadi parfum dan produk bernilai tinggi lain. Bagi masyarakat Simardangiang, keberadaan pabrik pengolahan kemenyan di kawasan mereka akan berdampak positif.

“Kalau produksi lebih dekat ke kampung, otomatis harga akan meningkat. Itu harapan kami,” tegasnya.

Menurut Tampan, perjuangan menjaga kemenyan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan kelestarian hutan adat. Menurutnya, harga kemenyan selama ini sering dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak jelas.

Kondisi itu merugikan petani. “Harga dari haminjon ini terkesan buruk akibat mafia-mafia yang tidak kita tahu dari mana. Itulah yang membuat posisi petani kemenyan lemah,” ujar Tampan.

Komitmen Menjaga Hutan

Tampan menegaskan, profesi petani kemenyan tidak bisa digantikan begitu saja. Proses menoreh pohon kemenyan membutuhkan keahlian khusus dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang terbiasa menjaga serta melestarikan hutan.

“Tidak semua orang bisa menyadap pohon kemenyan. Harus orang yang sudah melihat, menumbuhkan, menjaga, dan melestarikannya. Kalau petani kemenyan keluar, otomatis produksi hilang,” katanya.

Karena itu, ia menolak pandangan bahwa masyarakat harus meninggalkan kemenyan demi komoditas lain. Masyarakat adat, lanjutnya, justru berkomitmen untuk terus menanam kemenyan baru tanpa merusak hutan.

“Kami tetap melestarikan kemenyan. Bukan mengganti hutan dengan tanaman lain, tapi menjaga agar tetap jadi hutan hasil hutan bukan kayu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, di Desa Simardangiang terdapat tiga jenis pohon kemenyan: Haminjon Toba, Haminjon Durame, dan Haminjon Bulu. Masing-masing memiliki karakteristik pertumbuhan dan nilai ekonomi berbeda.

“Haminjon Toba itu paling mahal, getahnya putih dan aromanya beda. Tapi baru bisa disadap tujuh sampai sepuluh tahun setelah ditanam,” katanya.

Sementara Durame bisa dipanen dalam lima sampai tujuh tahun, dan Bulu lebih cepat lagi, sekitar empat sampai tujuh tahun. Namun, meski lebih lama, Toba tetap dipertahankan karena kualitas getahnya unggul dan bisa berproduksi ratusan tahun.

“Ada pohon kemenyan umur 150 tahun lebih, sampai sekarang masih berproduksi,” ungkapnya.

Merawat Kearifan Lokal

Dia lalu bercerita bahwa dalam hal kemenyan, ada kearifan lokal yang dijalankan masyarakat dari dulu hingga kini. Kearifan lokal masih dijaga benar oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang. Mulai dari siapa memiliki luas lahannya berapa dan di mana.

Apa saja alat yang dibawa saat masuk ke tombak haminjon (hutan kemenyan), rencana berapa hari di dalam bahkan ketika pulang ke rumah pun hasil panen kemenyan itu dicatat oleh lembaga adat bernama Patik atau Parpatikan.

Ada hukum-hukum ada lainnya yang berlaku dan dipatuhi masyarakat. Menurutnya yang namanya aturan tentu saja ada hukuman bagi yang melanggar. “Itu semua terus kami jalankan dan hasilnya adalah masyarakat kami bisa hidup berdampingan dengan baik,” katanya.

Penyadap kemenyan, kata Tampan, bukan sekadar soal teknis melukai batang pohon. Pohon dianggap punya “waktu” sendiri untuk mengeluarkan getah. Jika disadap pada waktu yang salah, getah tidak keluar, bahkan pohon bisa menutup lukanya sendiri.

“Kalau dikerjakan sesuai selera pohon, dia akan mengeluarkan banyak getah. Tapi kalau dipaksa, tidak akan berhasil. Pohon kemenyan ini unik, dia hidup bergampingan dengan manusia dan hutan sekitarnya,” terangnya.

Proses menyadap juga membutuhkan tenaga ekstra. Untuk satu pohon, dibutuhkan waktu setengah jam, sehingga dalam sehari seorang petani hanya bisa menggarap enam pohon.

“Berbeda dengan karet, kalau kemenyan hasilnya terbatas. Karena itu harus dikumpulkan sedikit demi sedikit,” jelasnya.

Tampan menegaskan bahwa masyarakat adat Simardangiang tidak akan menebang pohon kemenyan, bahkan ketika pohon sudah tidak produktif. “Di kampung kami sangat dilarang menebang pohon kemenyan. Bahkan sebesar-besarnya, pohon itu tidak boleh ditebang. Biarlah dia mati dengan sendirinya,” katanya.

Prev PostMelihat Mangrove Sebagai Alternatif Ekonomi Berkelanjutan bagi Masyarakat
Next PostCerita Wahid, Dari Sopir Truk Kini Praktisi Kopi Organik
Related Posts
  • Green Justice Indonesia Dukung Perempuan Adat Simardangiang di Forum Internasional September 27, 2025
  • Dalam Konferensi Masyarakat Adat Asia ke-5, Devi menegaskan bahwa keanekaragaman hayati, pangan, sungai, hingga benih lokal bukan sekadar isu lingkungan—tetapi bagian dari hidup perempuan adat itu sendiri.
    Jejak Perjuangan Perempuan Adat Melawan Korporasi dan Solidaritas Internasional September 26, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

info@gji.or.id Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022