GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • SUPPORT US
  • September 8, 2025
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 246 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

Masyarakat Adat Hopong 5 Abad Menanti Pengakuan Negara

TAPANULI UTARA, GJI.or.id – Suara riuh di sebuah rumah di Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara beberapa waktu lalu. Sejumlah pemuda dan tetua di dusun itu berkumpul membicarakan sejarah mereka, adat dan budaya, sumber penghidupan, persoalan kekinian hingga harapan di masa depan. Terungkap, sejumlah fakta bahwa mereka mendiami tempat ini lebih dari 5 abad yang lalu. Di sisi lain, belum semua yang ada di dusun mereka mengerti keberadaannya, seperti patung dan ogung peninggalan leluhur mereka. Hingga saat ini tetap mereka jaga. 

Ya, masyarakat membahasnya bersama tim dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Green Justice Indonesia, dan juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Humbang Hasundutan di rumah Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Hopong, Mula Siagian. Adalah Marihat Siagian, penetua atau tetua kampung Hopong menceritakan banyak hal tentang masyarakat di dusun ini. Dikatakannya, masyarakat Hopong memiliki sejarah panjang tentang asal usul mereka yang kini sudah mencapai puluhan generasi. Dikatakannya, leluhur mereka berasal dari Lubuk Rau sebelum akhirnya menetap di Hopong.

Dikatakan Marihat, perpindahan dari Lubuk Rau ke Hopong dikarenakan terjadinya peperangan dan pengejaran musuh dari Muara. “Panjang ceritanya itu bere. Dikejar musuh mereka dari Muara. Jadi pergilah mereka ke Habinsaran namanya, itulah Pangaribuan. Dari Pangaribuan dikejar musuh teruslah mereka sampai ke Paraliman, sebelah Lobu Sihim, Dabutar. Dari Paraliman berkampunglah mereka di Simaninggir lalu mereka berpisah/berpencar, 3 ompu ke Lubuk Rau, 2 ompu lagi mencari tempat tinggalnya masing-masing. Jadi yang 3 ompu itu di antaranya : Namora Bungus, Namora Ompu Empang, Janji Na Bolon. Itulah yang menetap di kampung kita ini, Kampung Hopong,” jelasnya.

Penetua Hopong, Marihat Siagian mengatakan, berdasarkan silsilah dirinya sebagai keturunan ke 17. Masyarakat Hopong memiliki sejarah panjang tentang asal usul mereka yang kini sudah mencapai puluhan generasi. Leluhur mereka berasal dari Lubuk Rau sebelum akhirnya menetap di Hopong.

Dikatakannya, perjalanan leluhur mereka untuk sampai di tempat yang kini disebut Hopong tidaklah singkat. Mereka tiba di sebuat tempat bernama Aek Dobang, dan di situlah mereka menemukan pohon hopong. Menurut Marihat, sejak itu lah sumber air itu diberi nama Aek Hopong dan menjadi penanda sekaligus nama kampung. Natua-tua Ni Huta ini menjelaskan, berdasarkan silsilah, dirinya merupakan generasi ke 17. Sedangkan keturunannya saat ini sudah masuk di generasi ke 20. 

Panjangnya silsilah ini menjadi bukti bahwa keberadaan masyarakat adat Hopong. Marihat juga menekankan peran natua-tua huta (tetua kampung) dalam menjaga adat dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai ini diturunkan lintas generasi, sehingga kampung Hopong tetap memiliki identitas dan kearifan yang terjaga. “Kalau di silsilah keturunan, saya nomor 17. Jadi kira-kira sudah ada 20 generasi kami yang hidup di kampung ini,” jelasnya.

Keterangan Marihat diperkuat Ketua MHA Hopong, Mula Siagian. Berdasarkan penjelasan dari opungnya (leluhurnya), mereka pindah dari Lubuk Rau ke Hopong karena lokasinya sempit, terjal. Selain itu, masyarakatnya juga semakin banyak dan tidak layak untuk berladang atau bersawah. Sehingga mereka berpindah ke Hopong yang lebih memadai untuk kehidupan bermasyarakat.

Di Lubuk Rau, masih terdapat bukti-bukti bekas perkampungan mereka seperti kopi, petai, bahkan benteng (kolam) masih terlihat. Di Hopong, leluhur mereka menanam durian, karet, pisang, sawah, kemenyan, pinang, manggis, langsat, dan banyak buah-buahan lain. “Tata kelola ruang adat kami jelas. Persawahan ada di bagian bawah. Kebun dibuka sesuai aturan leluhur, tidak boleh di dekat sumber air. Kalau dibuka di sana, air bisa mati, sawah kering, dan air minum hilang. Itu aturan yang sampai sekarang kami pegang,” katanya.

Mula menambahkan, dirinya adalah Raja yang memimpin masyarakat Dusun Hopong. Apapun permasalahan yang terjadi di Kampung Hopong ini mereka harus melaporkan kepadanya. Sebagai contoh, mengumpulkan masyarakat, membuat pertimbangan, lalu berkomunikasi dengan natua-tua, lalu mengambil keputusan sesuai dengan nasihat para natua-tua. Mula menegaskan masyarakat Hopong memiliki hukum adat yang kuat meski tidak tertulis. 

Semua persoalan, misalnya pencurian, diselesaikan di kampung. Lapor ke Raja Huta, lalu dikumpulkan natua-tua untuk musyawarah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di kampung. Prosesnya, kedua belah pihak dipertemukan. Pertama ditanya korban, apakah menerima permintaan maaf atau ganti rugi. Kalau setuju, natua-tua mengadili dan mendamaikan, biasanya ditutup dengan salaman dan perdamaian.

“Kalau pelanggaran ringan bisa dimaafkan. Tapi kalau berat, hukumannya “Sabur Bulung di Halaman”, yaitu hukuman adat di depan umum. Misalnya pencemaran nama baik atau pelecehan. Hukuman ditentukan sesuai permintaan korban, dan jika pelaku menerima, maka itulah keputusan adat. Peradilan adat ini masih berjalan sampai sekarang. Terakhir kali kami melaksanakan hukuman Sabur Bulung di Halaman sekitar empat bulan lalu, karena kasus yang dianggap berat,” katanya.

Ketua MHA Hopong, Mula Siagian mengatakan, terdapat ditemukan sejumlah bukti-bukti peninggalan dari leluhur. Mulai dari patung, ogung hingga goa yang diyakini dulunya pernah dipakai sebagai tempat pengungsian atau persembunyian pada masa penjajahan.

Peninggalan Leluhur

Mula mengatakan, di Hopong dapat ditemukan sejumlah bukti-bukti peninggalan dari leluhur. Mulai dari patung, ogung hingga goa yang diyakini dulunya pernah dipakai sebagai tempat pengungsian atau persembunyian pada masa penjajahan.  “Kalau terkait peninggalan leluhur, misalnya patung, ogung (gong), dan kuburan, patung-patung itu kami kumpulkan dari atas kuburan. Dasarnya karena dulu banyak patung hilang dicuri orang luar, jadi kami bawa ke pekarangan kampung supaya terjaga. Patung itu berharga bagi kami sebagai peninggalan sejarah, walaupun bukan leluhur langsung yang membuatnya, karena kami menemukannya di kampung ini,” katanya. 

Mula menjelaskan lebih jauh tentang ogung. Dikatakanya, ogung adalah milik opung (kakek)/leluhurnya. Menurut cerita orangtua, boru (anak perempuan) opung menikah dengan marga Harahap di Siharang-karang. Ogung itu dibawa ke kampung suaminya, dan untuk mengembalikannya perlu ritual adat yang biayanya besar. “Karena kami tidak mampu sendiri, dibentuklah persatuan ‘Siregar Sedunia untuk mengumpulkan dana. Akhirnya ogung bisa dibawa kembali ke Hopong, dan sampai sekarang menjadi pusaka kami. ” katanya.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo mengatakan, Hopong memiliki nilai yang sangat strategis. “Masyarakat adat Hopong sudah hidup ratusan tahun berdampingan dengan alam, dengan ekosistem dan juga spesies di sini selama ratusan tahun dan sudah mengelola secara lestari bukti bahwa masyarakat dapat juga melakukan upaya-upaya perlindungan ekosistem dan hutan dan juga harangan-harangan yang memang menjadi tempat hidup masyarakat adat, terutama di Hopong ini,” katanya. 

Masyarakat adat Hopong hidup di sini dapat bertahan hidup, mendapatkan kelayakan hidup yang memadai akibat menghargai alamnya yang memang menjadi tempat tumpuan hidup mereka. Hal tersebut menjadi kunci utama terutama mereka mengakui adanya fungsi lindung, fungsi konservasi, sumber air, tempat-tempat mereka bisa mendapatkan manfaat dari hutan secara berkelanjutan, tanpa merusak hutan, memiliki persawahan sehingga mendapatkan kehidupan yang layak.

“Green Justice Indonesia di sini mendampingi masyarakat Hopong dalam kaitannya mendapatkan pengakuan hutan adat Hopong melalui berbagai proses, yang pertama adalah pemetaan partisipatif dan menggali semua informasi, baik dari segi tata guna lahannya, sejarah dari kewilayaan Hopong ini, dan juga terkait dengan data-data sosial yang memang penting sekali dalam mendukung mendapatkan pengakuan hutan Adat,” katanya. 

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menegaskan masyarakat adat Hopong telah hidup ratusan tahun berdampingan dengan alam dan mengelola hutan secara lestari, menjadi bukti peran penting mereka dalam menjaga ekosistem Batang Toru.

Pihaknya memfasilitasi dari segi penguatan kapasitas seperti pertanian berkelanjutan dan juga berbagai aktivitas pendidikan lingkungan lainnya. Saat ini GJI bersama BRWA sedang melakukan verifikasi, sehingga data-data yang akan diperlukan nantinya untuk pengakuan resmi oleh pemerintah sebagai hutan adat dan sebagai masyarakat hukum adat Hopong dapat dipenuhi secara maksimal.

“Saat ini kita mendapatkan banyak sekali informasi, data-data terkait dengan kewilayahan Hopong, harangan-harangan yang memang sudah diakui dan dikelola oleh masyarakat secara lestari misalnya sungai, air Hopong, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu,  informasi sejarah, kapan berdirinya kampung ini, siapa yang pertama kali datang kemari, ada berapa marga yang disini yang memang sudah hidup turun-temurun dan juga bersama-sama masyarakat secara kolektif mengelola lahan, mengelola tanah mereka secara adil dan secara lestari, di mana semua mengumpulkan nilai-nilai adat untuk kesejahteraan masyarakat Hopong.

“Sehingga semua masyarakat adat di Hopong ini merasa satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan hutannya, harangan, dan juga ekosistem,” katanya. 

Panut menambahkan, Hopong berada di blok timur kawasan ekosistem Batang Toru yang menjadi habitat satwa dilindungi dan paling langka, salah satunya orangutan tapanuli. Wilayah ini harus diberi perhatian besar karena populasi orangutan tapanuli sudah sangat sedikit dibandingkan dengan kera besar lainnya. GJI mendorong upaya-upaya konservasi yang inklusif, yang juga selalu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem Batang Toru yang lestari. Kemudian mempromosikan kehidupan harmonis antara masyarakat dengan alam. 

“Apa yang akan terjadi di wilayah ini bila tidak ada perhatian ataupun dukungan dari pemerintah untuk mengakui ini sebagai wilayah adat atau hutan adat, kita mengkhawatirkan adanya degradasi ke depan karena semakin besarnya tekanan dunia luar yang terus berupaya untuk menggerus sumber daya alam, sehingga ini menjadi ancaman serius. Karena kita memahami dan meyakini bahwa dengan pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat adat, itu sangat-sangat penting dan sangat efektif untuk melindungi ekosistem dan melindungi kehidupan yang memang ada di dalam wilayah adat tersebut,” katanya.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memberikan pengakuan terhadap wilayah adat ini yang memang memiliki sejarah yang penting yang tidak dapat dipisahkan karena memang dulunya di sini adalah wilayah-wilayah yang memiliki hubungan yang sangat spiritual terhadap kelangsungan ekosistem, keberlangsungan juga berbagai marga di masyarakat di Tapanuli dan sekitarnya. “Ini menjadi penting, menjadi tanah yang sakral, yang harus mendapatkan perhatian dan juga diberi pengakuan secara resmi sebagai wilayah adat dan hutan adat oleh pemerintah,” katanya. 

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menekankan pentingnya mendokumentasikan pengetahuan adat Hopong yang sudah bertahan hampir 500 tahun agar tidak hilang dan bisa menjadi rujukan generasi mendatang.

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumatera Utara, roganda Simanjuntak mengatakan, kegiatan ini penting untuk menyelamatkan pengetahuan adat yang hampir hilang. Dikatakannya, masyarakat sudah mendiami Dusun Hopong ini selama 17 generasi atau hampir 500 tahun “Kita dokumentasikan agar sejarah mereka tidak hilang, dan menjadi bahan rujukan bagi generasi mendatang serta pemerintah. Proses pendokumentasian dilakukan secara partisipatif, dengan mendengar langsung kisah dari para tetua, perempuan, dan pemuda. Materi yang dihimpun meliputi sejarah kampung, garis keturunan, aturan adat, pengelolaan hutan, hingga pola pertanian ramah lingkungan,” katanya.

Dokumen ini nantinya akan menjadi bukti penting dalam proses advokasi agar masyarakat adat Hopong diakui secara hukum. Dengan catatan sejarah yang jelas, pemerintah bisa melihat bahwa masyarakat adat memang nyata ada dan telah menjaga hutan selama berabad-abad. Setelah pendokumentasian sejarah adat selesai dilakukan BRWA Sumatera Utara, masyarakat Hopong kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan pusat. Mereka meminta agar Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan keberadaan mereka sebagai masyarakat adat dengan wilayah adat yang sah.

“Harapannya, setelah terdokumentasi, pemerintah kabupaten hingga kementerian kehutanan mengakui keberadaan masyarakat adat Hopong. Kami ingin hutan adat yang diwariskan leluhur dikembalikan dan dilindungi,” katanya.

Tags:
AmanBRWAGjiGreen Justice IndonesiahopongMarihat Siagianmasyarakat Adatmha HopongMula SiagianPanut HadisiswoyoRoganda SimanjuntaksimangumbanTAPANULI UTARA
Prev PostMelihat Keberhasilan Pembibitan di MHA Simardangiang
Next PostMenggali Nilai Ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Masa Depan Berkelanjutan
Related Posts
  • Green Justice Indonesia Dukung Perempuan Adat Simardangiang di Forum Internasional September 27, 2025
  • Dalam Konferensi Masyarakat Adat Asia ke-5, Devi menegaskan bahwa keanekaragaman hayati, pangan, sungai, hingga benih lokal bukan sekadar isu lingkungan—tetapi bagian dari hidup perempuan adat itu sendiri.
    Jejak Perjuangan Perempuan Adat Melawan Korporasi dan Solidaritas Internasional September 26, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

info@gji.or.id Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022