GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • March 16, 2025
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 224 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

Memahami Wilayah Kelola Melalui Pemetaan Partisipatif di Marancar

TAPANULI SELATAN, GJI.or.id – Green Justice Indonesia (GJI) menggelar pelatihan pemetaan partisipatif kepada 28 warga dari 4 desa di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat dan Sabtu (14 & 15/3/2025). Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memetakan wilayahnya secara mandiri dan memperkuat hak pengelolaanya.

Manajer Program GJI Sofian Adly mengatakan 28 peserta itu merupakan anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari Desa Marancar Godang, Gapuk Tua, Sugi, Gunung Binanga, dan Marancar Julu. Dalam kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman dasar tentang teknik pemetaan partisipatif mulai dari konsep hingga praktik pengumpulan data lapangan menggunakan GPS dan aplikasi Avenza berbasis android.

“Selain mendapatkan teori, mereka juga langsung praktik di memetakan wilayahnya,” ujarnya.

Fasilitator kegiatan, Ainun Zahirah yang akrab dipanggil Ira mengatakan, materi yang disampaikannya berupa bimbingan teknis terkait metode pemetaan yang tidak hanya dapat membantu dalam memahami atas wilayah tetapi juga penting dalam advokasi pengakuan ha katas tanah dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

Peserta pelatihan pemetaan partisipatif di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan pada 14 dan 15 Maret 2025 berfoto bersama.

Di hari pertama, materi berupa teori dasar pemetaan partisipatif dan konsep perencanaan tata ruang berbasis masyarakat. Kemudian di hari kedua, praktik penggunaan perangkat GPS dan aplikasi Avenza Maps untuk mencatat koordinat batas-batas wilayah yang dikelola.

Nantinya, hasil pemetaan yang dilakukan divisualisasikan dalam bentuk peta, yang langsung ditampilkan kepada masyarakat sehingga akan muncul pemahaman lebih konkret tentang wilayah mereka. Menurut Ira, dengan praktik tersebut, masyarakat bisa melihat hasil pemetaan mereka sendiri, memahami batas wilayah lebih jelas, dan bisa menggunakannya sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Ira menambahkan, pemetaan partisipatif merupakan instrumen strategis memperjuangkan hak masyarakat atas wilayah mereka. Masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola wilayahnya, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perencanaan tata ruang, serta memperkuat upaya konservasi berbasis komunitas.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat menerapkan teknik pemetaan partisipatif secara lebih luas. Tidak hanya sebagai alat teknis, tetapi juga sebagai bagian dari perjuangan dalam mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya alam mereka.

Tags:
forestearthGjiGreen Justice IndonesiaHutan DesaMarancarpemetaan PartisipatifPerubahan IklimTapanuli Selatanwilayah Kelola Rakyat
Prev PostMerancang Pusat Pendakian Gunung Lubuk Raya, Ini Persiapannya
Next PostMelihat Komitmen Pargomgom Forest Simardangiang dan Pangurdotan Menjaga Hutan Adatnya
Related Posts
  • Green Justice Indonesia Dukung Perempuan Adat Simardangiang di Forum Internasional September 27, 2025
  • Dalam Konferensi Masyarakat Adat Asia ke-5, Devi menegaskan bahwa keanekaragaman hayati, pangan, sungai, hingga benih lokal bukan sekadar isu lingkungan—tetapi bagian dari hidup perempuan adat itu sendiri.
    Jejak Perjuangan Perempuan Adat Melawan Korporasi dan Solidaritas Internasional September 26, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

greenjusticenow@gmail.com Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022