GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • March 19, 2025
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 183 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

Melihat Komitmen Pargomgom Forest Simardangiang dan Pangurdotan Menjaga Hutan Adatnya

TAPANULI UTARA, GJI.or.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang dan Pangurdotan menegaskan komitmennya untuk menjaga batas wilayah hutan adatnya agar tidak dimasuki pihak-pihak yang berpotensi merusak ekosistem.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi secara paralel pada Senin (17/3/2025) yang digelar Green Justice Indonesia (GJI) di Desa Simardangiang dan di Desa Pangurdotan, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara.

Manajer Program GJI, Sofian Adly mengatakan, di MHA Simardangiang, sudah terbentuk tim Pargomgom Forest Simardangiang yang secara rutin melakukan patroli di wilayah adatnya. Hal tersebut sejalan dengan cita-cita dan komitmen melindungi hutan adat mereka.

“Sampai saat ini tim Pargomgom Forest Simardangiang secara aktif dan rutin memantau batas wilayah hutan adatnya. Ini untuk memastikan hutan adat mereka terjaga, mencegah masuknya pihak luar yang berpotensi merusak,” katanya.

Sementara itu, diskusi yang di Desa Pangurdotan, adalah untuk persiapan pemetaan partisipatif di rumah kepala desa. GJI memberi pengenalan peta serta pelatihan singkat terkait pemetaan menggunakan GPS dan aplikasi Avenza.

Diskusi di Desa Simardangiang.

Pemetaan partisipatif, lanjutnya, adalah langkah awal dalam perlindungan hutan adat seperti ancaman perambahan dan lainnya. Praktik pemetaan partisipatif itu dilakukan pada Selasa (18/3/2025), dibantu oleh Pargomgom Forest Simardangiang.  

Menurutnya, kolaborasi antara tim Pargomgom Forest Simardangiang dengan tim Pargomgom Forest Pangurdotan adalah bukti pengelolaan hutan berbasis masyarakat menjadi solusi efektif menghadapi ancaman deforestasi di hutan adat.

“Kolaborasi antar Pargomgom Forest untuk menjaga dan mengelola hutan adat adalah kunci keberhasilan perlindungan lingkungan di tingkat komunitas,” tambahnya.

Sofian berharap muncul kesadaran pentingnya menjaga hutan adat. Selain itu juga menjadi upaya memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka atas wilayah kelola tradisional.

Prev PostMemahami Wilayah Kelola Melalui Pemetaan Partisipatif di Marancar
Next PostMendorong Percepatan MHA Hopong
Related Posts
  • Induk orangutan tapanuli di hutan di Sipirok, Tapanuli Selatan ini diduga mengalami kebutaan di mata sebelah kanannya.
    Potret Desa Ramah Orangutan di Dolok Saut, Dulu Menembak Kini Melestarikan July 9, 2025
  • Manajer Landscape Batang Toru YOSL-OIC, Abdul Kadir Siregar mengatakan, ada tiga dusun di Desa Dolok Sanggul yang didampingi yakni Lobu Sihim, Dolok Saut, dan khususnya Parlabian.
    Mendorong Desa Ramah Orangutan, OIC Bangun Agroforestri dan Permakultur di Simangumban July 8, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

greenjusticenow@gmail.com Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022