
LPHD Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau Selesaikan Pembuatan Draft RKPS
TAPSEL, GJI.or.id – Green Justice Indonesia (GJI ) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau telah menyelesaikan pembuatan draft Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).
Manajer Program GJI, Sofian Adly mengatakan, RKPS merupakan dokumen yang mencakup pemanfaatan hutan, rencana usaha, serta sistem monitoring dan evaluasi oleh LPHD.
Pria yang akrab dipanggil Ali itu mengatakan, penyusunan draft RKPS di LPHD Sugi Natama, selesai dilakukan pada hari Sabtu (22/2/2025) malam.
Melibatkan sejumlah pengurus LPHD dengan suasana yang menyenangkan.
LPHD Sugi Natama berada di Desa Sugi. Sedangkan draft RKPS di LPHD Permata Hijau dilakukan di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu (23/2/2025).

Diketahui, LPHD Sugi Natama, memiliki hak kelola seluas 80 hektar sesuai SK No. 6686/MENLHK/-PSKL/PSL.0/12/2017 sedangkan LPHD Permata Hijau memiliki hak pengelolaan seluas 198 hektar dengan SK No. 661/MENLHK-PSKL/PSL.0/2/2018.
Diberitakan sebelumnya, pengurus dari LPHD Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau di Kecamatan Marancar Godang, Tapanuli Selatan mendatangi Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).
Pertemuan itu dilakukan pada pukul 11.00 WIB dan 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu, kedua LPHD menyerahkan satu dokumen beserta peta partisipatif Hutan Desa sesuai keinginan dan kebutuhan kedua LPHD tersebut.
GJI memfasilitasi untuk dapat menyambangi dan bertemu langsung untuk menyerahkan berkas dokumen dan peta partisipatif Hutan Desa ke BPSKL Sumatera dan Dinas LHK Sumatera Utara.
Harapannya, peta partisipatif Hutan Desa tersebut menjadi peta Hutan Desa yang defenitif karena peta partisipatif Hutan Desa yang dibuat kedua LPHD tersebut, sudah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat kedua desa.
Di dalam berkas permohonan yang diserahkan terdapat peta partisipatif yang kami buat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Nantinya permohonan ini juga dikirim ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan di Jakarta, dan ke Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.