
Upaya Masyarakat Marancar Mengelola Hutan Desa
MEDAN, GJI.or.id – Sejumlah langkah dilakukan untuk menguatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah mendapatkan hak pengelolaan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Manajer Program Green Justice Indonesia (GJI), Sofian Adly alias Alley mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan perhutanan sosial merupakan strategi penting dalam memberdayakan masyarakat desa, memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan.
“Dua LPHD itu yakni Permata Hijau di Desa Marancar Godang dan Sugi Natama di Desa Sugi. Secara kelembagaan keduanya harus diperkuat,” katanya.
Dijelaskannya, LPHD Permata Hijau memiliki hak pengelolaan seluas 198 hektar dengan SK No. 661/MENLHK-PSKL/PSL.0/2/2018. SEDANGKAN LPHD Sugi Natama, memiliki hak kelola seluas 80 hektar sesuai SK No. 6686/MENLHK/-PSKL/PSL.0/12/2017.
Menurutnya, meskipun SK sudah keluar beberapa tahun lalu, pengelolaan hutan desa belum berjalan optimal karena kesulitan. Memahami lokasi dan batas wilayah hutan yang tertuang di dalamnya.
Pihaknya sebagai pendamping kedua LPHD, membantu dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes) tentang LPHD. Hal tersebut sebagai dasar hukum bagi pengelolaan hutan desa. Termasuk berkaitan dengan SK Kepala Desa terkait susunan kepengurusan LPHD.
Kemudian, bersama dengan masyarakat dalam memetakan tata letak hutan desa secara partisipatif dalam menentukan batas wilayah dan titik koordinat hutan desa. Begitu juga dengan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dalam pemanfaatan hutan, rencana usaha, sistem monitoring dan evaluasi.
Kemudian dalam pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. “Dari serangkaian pendampingan ini, masyarakat kini lebih memahami peran LPHD serta pentingnya legalitas kelembagaan untuk mengelola hutan desanya secara berkelanjutan,” katanya.
Alley menambahkan, dalam proses pemetaan partisipatif yang dilakukan sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan antara leta yang dibuat masyarakat dengan peta versi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera.
“Untuk Hutan Desa Marancar Godang, sekitar 178,5 hektar berada di luar lokasi peta versi BPSKL. Sedangkan Hutan Desa Sugi, sekitar 69 hektare yang di luar lokasi peta versi BPSKL,” katanya.
Dikatakannya, ketidaksesuaian itu membuat masyarakat khawatir. Kedua LPHD sudah mengajukan permohonan kepada BPSKL Sumatera dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Padangsidimpuan mengenai hal tersebut.
Kedua LPHD tetap melanjutkan pemetaan mandiri menggunakan sistem informasi geografis (GIS) sebagai dasar meminta penyesuaian tata letak hutan desa kepada KLHK RI.
Pihaknya juga akan beraudiensi langsung k BPSKL Sumatera dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara untuk menyerahkan dokumen permohonan secara langsung agar pemerintah meninjau ilang lokasi hutan desa bersama masyarakat.
Masyarakat, sudah menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial agar dapat memanfaatkan hutan secara ekonomi tanpa merusak lingkungan.
“Masyarakat berharap pemerintah bisa bersama masyarakat menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hutan desa dapat dikelola secara legal, produktif dan berkelanjutan. Hutan lestari, masyarakat sejahtera,” katanya.
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.