Terkait 2 LPHD di Tapanuli Selatan, GJI Audiensi ke BPSKL
MEDAN, GJI.or.id – Green Justice Indonesia (GJI) beraudiensi ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Selasa (3/12/2024) untuk membahas tentang hutan desa di Desa Sugi dan Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau. Pertemuan itu difasilitasi salah satu staf di BPSKL, Solihin.
Terungkap adanya permasalahan terkait keberadaan hutan desa di dua desa tersebut. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama untuk membantu masyarakat dalam mengelola hutan desanya.
Diketahui, untuk di Desa Sugi, hutan desanya seluas 80 hektare berdasarkan SK. 6686/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017. Sementara itu untuk Desa Marancar Godang, hutan desa seluas 198 hektare, berdasarkan SK.661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2018.
Panut mengatakan, meskipun SK hutan desa sudah keluar sejak 2017 dan 2018, fakta di lapangan belum menunjukkan aktivitas berarti. Bahkan, masyarakat tidak mengetahui tentang keberadaan tata letak dan batas-batas Hutan Desa (HD) di kedua desa tersebut, termasuk rencana usaha-usaha yang akan dilakukan diatas Hutan Desa, Surat Keputusan (SK), dan peta kawasan yang menjadi dasar pengelolaan.
“Ada beberapa masalah di lapangan yang kami perlu konsultasika dengan BPSKL. Kami ingin memperkuat eksistensi LPHD ini agar izin pengelolaan yang telah diterbitkan bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Sementara itu, pendamping masyarakat di Desa Sugi dan Marancar Godang, Hendra Hasibuan mengatakan, masyarakat Desa Sugi berharap adanya penyesuaian tata letak dan batas-batas Hutan Desa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) agar pengelolaan dapat dilakukan oleh kedua LPHD secara efektif dan efesien.
“Masyarakat selalu bertanya dimana tata letak dan batas-batas wilayah Hutan Desa (HD) ?, jika peta Hutan Desa yang ada sekarang, irulah yang dikelola oleh LPHD, masyarakat menyatakan wilayah itu tidak akan bisa dikelola mereka karena wilayah Hutan Desa tersebut bukan wilayah yang diinginkan masyarakat dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian masyarakat sangat berharap wilayah Hutan Desa mereka harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, makanya mereka berharap ada penata letak kembali Hutan Desa kedua desa,” tambahnya.
Begitupun dengan LPHD Permata Hijau di Desa Marancar Godang. Menurutnya, diperlukan langkah yang tepat karena seperti halnya di Desa Sugi, masyarakat tidak mengetahui hutan desa mereka.
Dalam pertemuan itu disepakati langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan memberikan kejelasan dan kepastian tata letak dan penandaan batas Hutan Desa dan juga memperbaiki sistem pengawalan dan pendampingan. Selain itu, mengoptimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar pengelolaan LPHD dapat berjalan sesuai tujuan.
Oleh karena itu kedua LPHD sangat berharap semua pihak khususnya pihak yang berwenang mengurusi Perhutanan Sosial secara bersama-sama melakukan pemetaan ulang untuk tata letak dan batas-batas Hutan Desa, agar kedua LPHD menjelaskan dan menunjukkan wilayah Hutan Desa mereka sesuai dengan keinginan dan kebutuhan demi pengelolaan hutan yang memberikan dampak lesejahteraan dan kelestarian.
Sebelum pemetaan secara bersama-sama dilakukan oleh pihak LPHD, BPSKL, KPH, dan BPKH di dua Hutan Desa tersebut. Kedua LPHD (LPHD Permata Hijau dan LPHD Sugi Natama) akan melakukan pemetaan partisipatif dibantu oleh GJI (Green Justice Indonesia) sesuai dengan keinginan dan kebutuhan agar menjadi pembanding nantinya disaat melakukan pemetaan kembali dengan para pihak yakni LPHD, BPSKL, KPH, dan BPKH. Demi terwujudnya sesuai filosofi dasar pengelolaan hutan desa adalah menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola hutan desa di Tapanuli Selatan, dengan harapan solusi yang dihasilkan mampu memberdayakan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan kelestarian hutan dan lingkungan.
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.