Pemetaan Regulasi, Aktor dan Pendanaan Dalam Rantai Pasok Mineral untuk Baterai Kendaraan Listrik Indonesia: Kobalt, Nikel dan Lithium
MEDAN, GJI.or.id – Semakin panasnya suhu dunia selalu menjadi agenda penting dalam Pertemuan Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC). Negara-negara di dunia ‘dipaksa’ mencari sumber energi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Diperlukan transisi penggunaan energi yang menempatkan kendaraan elektrik sebagai (calon) primadona di masa depan. Prosesnya banyak didorong pasar dan didukung pemerintah Indonesia sebagai jalan menuju pembangunan rendah karbon.
Pemerintah Indonesia sudah menempatkan insentif terhadap end-user produk berupa pengurangan pajak dan subsidi kendaraan listrik. Padahal dalam konteks potensi energi baru dan terbarukan yang dimiliki Indonesia terdiri dari banyak sumber energi.
Seperti tercantum di dalam RUEN 2017 memuat panas bumi, tenaga air, minihidro dan mikrohidro, bioenergi, tenaga surya, bayu, dan arus gelombang laut, yang menurut ESDM memiliki potensi sebesar 3.686 GW (giga watt).
Ini menunjukkan proses transisi energi Indonesia memiliki banyak pilihan sumber energi dan tidak harus berfokus kepada industri baterai dan kendaraan listrik.
Sebagai negara yang diberkati dengan kekayaan alam dan energi fosil, Indonesia memang berperan penting dalam mengurangi gas rumah kaca dunia melalui implementasi pembangunan berbasis ’ekonomi hijau’ (green economy).
Ini disebabkan karena posisi Indonesia sebagai eksportir terbesar batubara thermal dunia sebanyak 480 juta ton (2021). Demikian juga dengan konsumsi batubara dalam pembangkitan listrik nasional yang sangat besar, mencapai nyaris 60%.
Pada titik inilah transisi energi diperlukan, pemanfaatan energi fosil sebisa mungkin dikurangi persentasenya dengan mendorong ketersediaan energi baru (EBT) dan mendorong aktivitas ekonomi berbasis energi hijau seperti transportasi berbasis listrik.
Berdasarkan kondisi di atas, tiga lembaga yang konsen terhadap isu transisi energi yakni Green Justice Indonesia, Nexus3 dan debtWATCH Indonesia melakukan riset dengan fokus pemetaan regulasi, aktor dan skema pendanaan untuk mineral yang mendukung kendaraan listrik, seperti nikel, bauksit, tembaga, mangaan, lithium, dan cobalt.
Pemetaan kali ini dipilih nikel sebagai komponen mineral terbesar untuk kendaraan listrik berbasis baterai (80%), lithium, dan cobalt. Mengingat kedua jenis mineral terakhir ini termasuk dalam kategori ’critical minerals’. Hal tersebut dalam arti permintaan pasar akan meningkat ke depannya (emerging demands) dan belum ada alternatif pengganti.
Untuk kemudahan pemetaan kali ini, rangkaian rantai pasok akan dibagi tiga, yaitu rantai pasok hulu dengan fokus pertambangan, rantai pasok antara dengan fokus smelter, dan rantai pasok hilir dengan fokus produk baterai bagi kendaraan listrik.
Kendaraan Listrik di Indonesia dan Strategi Mitigasi Iklim
Emisi gas-gas rumah kaca Indonesia mencapai 600 MtCO2-eq di tahun 2021. Sumber emisi terbesar berasal dari sisi pasokan, yaitu energi untuk industri sekitar 50% dari total emisi.
Dari sisi permintaan, emisi terbesar diduduki sektor transportasi yang mencapai 23% dari total emisi. Transportasi darat adalah kontributor terbesar di sektor transportasi yang mencapai 90 persen.
Di tahun 2018, sektor transportasi berkontribusi 28% dari emisi Indonesia di bidang energi. Emisi dari transportasi diperkirakan akan terus meningkat, dari 53% di tahun 2015 meningkat dua kali lipat antara tahun 2030 dan 2060.
Mencapai nir-emisi hampir tidak mungkin tanpa meninjau pembakaran minyak berbasis fosil di sektor tansportasi. Kendaraan listrik sudah masuk dalam aksi mitigasi Indonesia.
Untuk menyelaraskan target pengurangan emisi dalam NDC (Nationally Determined Contribution), kendaraan roda dua listrik harus mencapai 1,8 juta di tahun 2025 dan 13 juta di tahun 2030. Sementara kendaraan listrik roda empat harus mencapai 0,4 juta di tahun 2025, dan 2 juta di tahun 2030.
Namun target ini masih jauh dari target Perjanjian Paris (the Paris Agreement) yang mencanangkan batas suhu 1.5 °C. Berdasarkan riset IESR, untuk mencapai target tersebut, kendaraan listrik roda dua dan roda empat masing-masing harus sebanyak 110 juta di tahun 2030, diikuti oleh 3 juta kendaraan listrik Low Duty Vehicles (LDV) dan 2.4 juta bus.
KEBIJAKAN DAN REGULASI
Pada kurun 2009 – 2023, pemerintah Indonesia aktif mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang khusus dirancang untuk mengatur industri pertambangan nikel. Ada dua sasaran utama dari rangkaian perubahan peraturan.
Pertama, meningkatkan nilai tambah dalam proses pengolahan dan pemurnian mineral nikel, yang bertujuan menghasilkan lebih banyak nilai ekonomi dari sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Kedua, mengendalikan ekspor nikel agar tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melarang perusahaan pertambangan di Indonesia melakukan ekspor bahan mentah. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan di Indonesia memiliki smelter untuk memproses bahan minerba menjadi bahan olahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk memproses dan memurnikan mineral sebagai nilai tambah dari produknya.
Namun kemudian lahir PP No. 1 Tahun 2014 yang melonggarkan pembatasan ekspor dalam PP No. 23 Tahun 2010. Dalam peraturan ini disebutkan perusahaan pertambangan dengan izin dan fasilitas proses pemurnian dapat mengekspor bahan mentah dalam jumlah terbatas.
UU Minerba mengatur tentang izin pertambangan, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemegang IUP bekerja dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), sementara pemegang IUPK mendapatkan hak pertambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang merupakan bagian dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), diizinkan untuk dikelola.
Persyaratan minimum ekspor
Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan nilai ekonomi beberapa komoditi pertambangan dengan melarang ekspor bahan mentah. Target ini disertai dengan strategi dan investasi untuk industri di hulu dan di antara. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 menentukan persyaratan minimum untuk keperluan ekspor dari komoditas ini.
Sebagai bagian dari strategi persyaratan minimum ekspor, Menteri ESDM mendorong para investor untuk membangun fasilitas smelter baru bersamaan dengan pembangunan sektor lainnya, termasuk perburuhan, infrastruktur digital, dan energi terbarukan.
Larangan ekspor bahan mentah mineral sekarang disengketakan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO). Keluhan diajukan oleh Uni Eropa yang menyatakan bahwa kebijakan Indonesia bertentangan dengan 1994 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)/ Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan GATT Article XI:1 and XI:2(A) tentang pembatasan kuantitatif.
Dalam keputusannya tanggal 30 November 2022, Panel Penyelesaian Sengketa WTO sepakat bahwa Indonesia gagal menunjukan bahwa larangan ekspor tersebut disebabkan karena berkurangnya bijih nikel grade-rendah, dan kelak bijih nikel grade-tinggi.
Indonesia menyatakan Banding atas keputusan tersebut pada 8 Desember 2022. Sampai sekarang pembatasan ekspor nikel mentah masih dilakukan, karena belum ada putusan atas Banding Indonesia di WTO.
President Joko Widodo melangkah lebih lanjut dengan menentukan sejak Juni 2023, melarang ekspor bahan mentah bauksit sekaligus mendorong adanya proses pengolahan di dalam negeri. Demikian juga larangan mengekspor konsentrat tembaga untuk periode Juni 2023 sampai Juni 2024.
Tumpang tindih lahan
Berdasarkan hasil analisis, terungkap total luasan izin pertambangan nikel di dalam kawasan hutan mencapai 633.324,191 hektar. Terjadi tumpang tindih lahan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat praktik pertambangan dalam lingkungan hutan yang rentan.
Analisis ini dilakukan melalui integrasi dua set data yang berbeda, yaitu delineasi kawasan hutan Indonesia yang diperbaharui pada tahun 2021 dan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel MOMI versi Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pendekatan ini memungkinkan identifikasi lokasi-lokasi yang mengalami tumpang tindih antara izin pertambangan nikel dan kawasan hutan. Analisis ini telah mengidentifikasi sejumlah provinsi di Indonesia yang terdampak oleh tumpang tindih antara izin pertambangan nikel MOMI dan kawasan hutan.
Dalam konteks ini, Sulawesi Tengah muncul sebagai provinsi dengan luas kawasan hutan terbesar yang terpengaruh, mencapai 148.183,496 hektar. Maluku Utara menduduki peringkat kedua dengan luas kawasan hutan terdampak sebesar 183.731,454 hektar, sementara Sulawesi Tenggara menempati urutan ketiga dengan luas 148.183,496 hektar.
Sedangkan dalam konteks perlindungan lingkungan, adanya tumpang tindih antara izin pertambangan nikel dan kawasan hutan membawa potensi risiko serius terhadap kerusakan ekosistem hutan.
Pemetaan pelaku pada rantai pasok nikel (Hulu)
Cadangan nikel dunia banyak ditemukan di Australia dan Indonesia (Lihat Gambar 1). Badan Geologi Indonesia telah memetakan bahwa deposit nikel Indonesia mencapai 49 juta ton , dua kali lebih besar daripada yang diperkirakan oleh USGS.
Nikel yang diperjualbelikan di pasar komersil adalah nickel-bearing minerals termasuk pentlandite dan garnierite, berupa sulfide dan laterite. Tergantung dari konten besi dan magnesium, bijih laterite dapat dikategorikan sebagai limonites atau saprolites.
Nikel adalah salah satu kimia yang diperlukan untuk menghasilkan baterai kendaraan listrik. Indonesia memiliki industri rantai pasok nikel mulai dari hulu, antara sampai hilir. Cadangan nikel Indonesia kebanyakan berasal dari biji lateritic.
Pertambangan nikel, operasi, dan produksi berpusat di wilayah Sulawesi (118,017 ha), diikuti oleh Kepulauan Maluku (45,065 ha) dan Papua (29,606 ha). Dewasa ini ada 342 pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP), 1 Kontrak Karya (KK),dan 7 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) .
Mengingat pemerintah melarang ekspor bahan mentah nikel sejak tahun 2020, mendorong terjadinya penyelundupan ekspor nikel. Dirjen Bea Cukai telah mengumpulkan bills of lading dari penyelundupan ekspor bijih nikel ke tiongkok dalam kurun 2021-2022. Total 5 juta ton bijih nikel diekspor secara ilegal dari Sulawesi dan Maluku Utara.
Bagian antara dan hilir dalam rantai pasok nikel di Indonesia
Secara umum, ada dua klasifikasi dari produk nikel di area Antara, yaitu Kelas I dan Kelas II. Kelas I mencakup produk dengan konsentrasi nikel tinggi seperti nikel elektronik, nikel, juga d alam bentuk briket dan bubuk.
Kelas II memiliki konsentrasi nikel yang lebih rendah seperti feronikel dan nikel pig iron. (IEA in Enterprise 2023, The Nickel Institute 2017). Campuran seperti Mixed Hydroxide Precipitates (MHP) dan Mixed Sulfate Precipitates (MSP) masuk dalam kategori produk antara jadi.
Produk nikel dari Indonesia kebanyakan masuk dalam Kelas II, karena 93% produk nikel dari Indonesia adalah nickel pig iron. Pada tingkat global, mineral kritis di tingkat Antara didominasi oleh pemain dari Tiongkok. Indonesia memiliki peran hanya di produk global nikel dan tembaga.
Perusahaan yang menghasilkan produksi Nikel Kelas I adalah Anglo American, BHP Billiton, Glencore, JFE Mineral, Lundin Mining Corporation, Norilsk Nickel, Pacific Metals, Sherritt International Corporation, Eramet, Sumitomo Metals Mining, Vale, and Western Areas (Fitch Solutions 2021). Nikel Kelas I dibutuhkan untuk produksi kendaraan listrik.
Produk nikel kelas II, yang merupakan produk utama dari Indonesia kebanyakan digunakan untuk produk stainless steel. Secara rantai pasok global juga 65% nikel digunakan untuk produksi stainless steel. Produksi nikel pig irons dari Indonesia berkontribusi menambah pasokan global untuk produksi nikel dengan grade rendah.
Nikel untuk produk baja stainless
Permintaan global akan nikel saat ini masih didominasi untuk keperluan produksi baja stainless, baja alloy, lempengan dan produksi baterai. Permintaan nikel global diperkirakan oleh Wood Mackenzie akan meningkat 7,1% pada akhir 2023 dan kemudian terus meningkat 10,1% pada akhir tahun fiskal 2023.
Tiongkok memiliki peran signifikan dalam produksi global baja stainles namun mengalami penurunan produksi baja stainles sebagai akibat badai Covid-19. Produksi baja stainless global menurun sedikit di tahun 2022, karena kapasitas produksi dari tiongkok, kemudian menanjak kembali sesudahnya..
Pemetaan rantai pasok kobalt dan pelakunya
Indonesia adalah penghasil kobalt terbesar kedua di dunia. Sementara cadangan kobalt Indonesia adalah terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghasilkan 10.000 ton kobalt di tahun 2022, sesudah Congo (130.000 ton).
Permintaan global untuk kobalt diharapkan meningkat dari industri kendaraaan listrik dan transportasi udara. Proses produksi kobalt biasanya sejalan dengan kegiatan produksi nikel.
Di Indonesia, ini terjadi karena secara alami konsentrasi cobalt biasanya bersamaan dengan bijih laterite sebagai sumber nikel. Gambar 6 menjelaskan tentang produksi kobalt termasuk ekspor dan impor untuk tahun 2020.
Sampai sekarang belum ada proses pembuatan cobalt di Indonesia. Tetapi teknologi HPAL sedang dikembangkan dari ekstraksi nikel-cobalt. Dengan HPAL diharapkan dapat memproduksi nikel dan cobalt grade tinggi .
Pembangunan smelter cobalt tengah dilakukan antara lain oleh Trimegah Bangun Persada-Harita Nickel – PT. Obi Nickel Cobalt, Perusahaan-perusahaan dalam Morowali Industrial Park, dan Metallurgical Construction (Liuye), di mana kebanyakan berupa proyek ekstraksi nikel-cobalt.
Pemetaan rantai pasok Lithium dan pelakunya
Cadangan lithium dunia ada di beberapa negara seperti Bolivia, Australia, Zimbabwe, Argentina, dan Portugal. Namun, Indonesia tidak memiiki lithium Permintaan Lithium terjadi karena adanya teknologi low-carbon dan elektrifikasi terutama teknologi baterai.
Di tahun 2008, 27% dari konsumsi lithium dunia digunakan untuk baterai bagi unit-unit listrik portabel. Sementara permintaan lithium untuk baterai kendaraan listrik mencapai 125 kilotons di tahun 2022.
Rantai pasok hilir: Produksi dan rakitan baterai kendaraan listrik
Per Juli 2022, tercatat 23.000 kendaraan listrik yang terdiri yang terdiri dari 19.700 kendaraan roda dua, 2.600 kendaraan roda empat, sisanya adalah kendaraan roda 3, bus dan kendaraan transportasi.
Penjualan kendaraan roda empat melebihi 10.000 unit di tahun 2022, dan sekitair 28.000 unut terjual di kuartal satu sampai tiga, namun masih tetap kalah jauh di bandingkan kendaraan berbasis minyak fosil.
Per Maret 2023, tercatat 56.998 pengguna kendaraan berbasis listrik 56.998 dalam 64 tipe sepeda listrik dan 33 tipe kendaraan roda dua.
Dalam kurun waktu 10 tahun ini, 20 juta unit kendaraan listrik telah digunakan di berbagai belahan dunia. Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Kemudian kebijakan untuk adanya kandungan lokal untuk menghidupkan industri dalam negeri. Kemudian lahir Instruksi Presiden No. 77/2022 tentang pengadaan barang dan jasa publik dan subsidi untuk kendaraan listrik yang menekankan kepada kandungan lokal. Diharapkan pada tahun 2024 tercapai 40% kandungan lokal, dan 60% kandungan lokal di tahun 2060.60%.
GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) melaporkan bahwa baterai untuk kendaraan listrik telah terjual lebih dari 10.000 unit di tahun 2022, 5,100 mobil hybrid listrik dan 10 mobil plug-in hybrid listrik telah terjual. Pengguna kendaraan listrik di Indonesia adalah 8.52% dari pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Proyeksi umum penggunaan kendaraan listrik baik secara global maupun nasional menunjukkan tren naik. Berdasarkan Rencana Skenario Energi (planned energy scenario /PES), penggunaan kendaraan listrik akan mencapai 88 juta di tahun 2050, terdiri dari 42 juta unit mobil listrik, dan 46 juta unit sepeda motor listrik.
Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia mencakup kendaraan listrik dan kebutuhan baterai, juga mencakup rantai pasok sektor industri dari hulu sampai hilir.
Targetnya juga membangun insentif keuangan untuk sektor usaha dan penerapan dari beberapa kerangka hukum (Gambar 11). Ekosistem juga mencakup pengadaan stasiun untuk isi ulang, baik bersumber dari listrik di tingkat rumah tangga, maupun pengadaan stasiun untuk publik.
Tambahan lagi, pemerintah Indonesia telah memiliki roadmap menuju pengadaan baterai kendaraan listrik sampai tahun 2030.
Produksi baterai kendaraan listrik di Indonesia
Ada banyak jenis baterai untuk penyimpanan energi. Untuk kendaraan, energi yang digunakan dan penyimpanannya dapat dikategorikan sebagai Mesin-Pengapian-Internal (internal combustion engine/ICE), plug-in hybrid electric vehicles (PHEV / ‘hybrid EV‘) atau baterai untuk kendaraan listrik /battery electric vehicles (BEV) / ‘battery EV‘).
PHEV dan BEV memerlukan baterai sebgai penyimpan energi, sementara untuk ICE menggunakan minyak berbasis fosil sebagai sumber energinya. Sampai sekarang Indonesia berhasil menarik dua Perusahaan manufaktur kendaraan listrik, yaitu: Hyundai dan Wuling.
Menariknya, Wuling Air EV yang menguasai 75% dari penjualan mobil listrik di Indonesia tahun lalu, menggunakan baterai berbasis besi yang dikenal sebagai Lithium Iron Phosphate atau Lithium Ferro Phosphate (LFP) yang lebih affordable dan tidak mengandung nikel.
Kecenderungan di atas juga terjadi di segmen kendaraan roda dua, di mana, harga LFP yang lebih murah memberikan keuntungan bagi pasar yang sensitif dengan harga seperti Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2022, hampir setengah dari mobil-mobil baru produksi Tesla menggunakan LFP baterai, terutama yang dijual di Tiongkok.
SKEMA PENDANAAN
Peta Aktor dan Jasa Pelayanan Keuangannya
Penelusuran mengenai skema pendanaan dimulai dari menelisik lembaga-lembaga Kredit-Ekspor (Export Credit Agencies/ECAs), Bank Pembangunan seperti Bank Dunia (World Bank/ WB), Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB), Bank Komersial, dan Bank Nasional.
Termutakhir pendanaan untuk transisi energi Indonesia sebesar US$20 miliar yang disepakati dalam forum G20 November 2022 lalu yang disebut JETP (Just Energy Transition Partnership).
ADB sedang dalam proses pemetaan pasar tahap awal dari kebutuhan klien terkait dan solusi keuangan yang sesuai untuk lintas sektor: (i) proyek energi terbarukan dan penyimpanan baterai, (ii) manufaktur baterai, (iii) penghijauan pabrik peleburan nikel dan tembaga , dan (iv) stasiun pengisian daya dan kendaraan listrik.
ADB merencanakan penyaluran sebesar USD 3,5 miliar hingga USD 4 miliar di tahun-tahun mendatang. Pipeline untuk proyek RE+ Storage sekitar 300-400MW dan Emobility adalah yang paling dekat dan paling maju dalam pembahasan pembiayaan pada 2023-2024.
Di dalam dokumen yang ada per Oktober 2022 ini, baru terlihat skema yang akan didanai melalui tangan ADB, sementara untuk Bank Dunia (IBRD dan IFC) masih belum terlihat dengan jelas skemanya.
Dalam rantai pasok pertambangan untuk kendaraan listrik, berbagai bank dapat terlibat dalam penyediaan layanan keuangan dan dukungan kepada berbagai pemangku kepentingan.
Pada umumnya, berikut adalah beberapa contoh jasa pendanaan yang diberikan bank yang dapat terlibat dalam berbagai tahapan rantai pasokan:
1. Project Financing Banks /Bank Pendanaan Proyek;
2. Export Financing Banks/Bank Pendanaan Ekspor;
3. Commodity Trading Banks/Bank Pendanaan Perdagangan Komoditas:
4. Infrastructure Financing Banks/ Bank Pendanaan Infrastruktur;
5. Supply Chain Financing Banks/Bank Pendanaan Rantai Pasok.
Bank-bank komersial (lokal maupun internasional) memainkan peran penting dalam memberikan pendanaan proyek, memberikan pinjaman kapital (capital loans) yang ditujukan untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan keuangan lainnya kepada perusahaan yang terlibat dalam pengadaan EV dari mulai hulu (pertambangan) sampai ke hilir.
Berikut beberapa bank yang dikenal memberikan pelayanan keuangan dalam rantai pasok industri kendaraan listrik: 1. HSBC . 2. Citigroup. 3. Standard Chartered. 4. Bank of America. 5. DBS Bank.
Perlu dicatat, keterlibatan bank-bank dalam rantai pasok tambang untuk kendaraan listrik akan bervariasi tergantung beberapa faktor seperti lokasi proyek, besaran proyek, struktur kepemilikan, dan persyaratan keuangan.
Seberapa jauh bank-bank tersebut terlibat dan jenis jasa yang ditawarkan juga akan bervariasi. Berikut beberapa investor swasta internasional yang biasa terlibat dalam investasi pertambangan:
• Lembaga-lembaga keuangan dan pendanaan (Financial Institutions and Funds): Seperti BlackRockInc, Vanguarg Group , Street GlobalAdvidor, Capital Group, dan Fidelity Investment.
• Perusahaan Ekuitas dan Investasi Swasta (Private Equity and Investment Firms): Seperti The Carlyle Group, Warburg Pincus LLC, Brookfield Asset Management, Apollo Global Management, KKR & Co. Inc.
• Dana Kekayaan Negara (Sovereign Wealth Funds): China Investment Corporation (CIC), Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Government Pension Fund of Norway (GPFG), Singapore’s GIC Private Limited, dan Qatar Investment Authority (QIA).
Beberapa bank nasional berpotensi untuk melakukan pendanaan untuk rantai pasok mineral bagi kendaraan listrik, seperti: Bank Mandiri, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar)
Pendanaan Mandiri oleh Perusahaan dan Perusahaan Pertambangan. Izin pertambangan untuk Nikel di Indonesia sampai sekarang berjumlah 337 berikut beberapa yang terbesar:
● PT Vale Indonesia Tbk (sebelumnya PT International Nickel Indonesia Tbk)
● PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
● Tsingshan Holding Group
● Solway Investment Group
● PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
● PT Bumi Resources Minerals Tbk
● MIN.ID
Skema pendanaan di tingkat hulu
Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan fiskal yang mencakup Fasilitas Bea Impor, seperti pembebasan bea masuk atas impor mesin, atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, dan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan saat menggunakan mesin domestik.
Kemudian diadakan kemudahan pajak sebesar 30% dari nilai investasi, pengurangan pajak penghasilan neto perusahaan selama 6 tahun, 5% setiap tahunnya. Ini berlaku untuk 166 Bidang Usaha dan 17 Bidang Usaha Tertentu di lokasi tertentu. Selanjutnya ada Tax Holiday, yaitu persentase pengurangan PPh Badan 100% dengan nilai investasi di atas Rp. 500 miliar – Rp. 5 Triliun selama 5 tahun, nilai investasi Rp. 5 Triliun – Rp. 15 Triliun selama 10 tahun, nilai investasi Rp. 15 Triliun – Rp. 30 Triliun selama 15 tahun, dan nilai investasi di atas Rp. 30 Triliun selama 20 tahun.
Di daerah pertambangan diadakan, berlaku Insentif Daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi lokal, pemberian bantuan modal, menyediakan fasilitas dan infrastruktur, serta menyediakan tanah atau lokasi bantuan teknis.
Kemudahan Akses dan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur penunjang pertambangan seperti lintas jalan darat dan dibentuknya berbagai Kawasan Industri di berbagai tempat adalah upaya pemerintah untuk memudahkan investasi pertambangan untuk EV.
Kawasan Industri pengolahan nikel yang telah terbangun ada di dua kawasan yaitu di Morowali, Sulawesi Tenggara (Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP), dan Kawasan Industri Weda Bay/Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara.
Investasi di kedua kawasan industri pengolahan nikel ini berasal dari asing (PMA) dan nasional (PMDN). Salah satu investor dari PMA adalah Tsingshan, produsen baja tahan karat terbesar di dunia.
Dalam perencanaan IMIP akan ada empat pabrik terkait baterai EV yang dibangun. Yakni; PT Huayue Nickel Cobalt yang memiliki kapasitas produksi 70.000 ton nickel cobalt (Ni-Co) per tahun; PT QMB New Energy Material yang berkapasitas produksi 50.000 ton nickel sulfide & Ni-Co per tahun; PT Fajar Metal Industry yang berkapasitas 60.000 ton nickel sulfide per tahun; dan PT Teluk Metal Industry berkapasitas 60.000 ton nickel sulfide per tahun.
Saat ini sudah ada satu pabrik yang beroperasi, yaitu milik Huayue Nickel Cobalt. Sementara tiga pabrik yang lain tengah dalam tahap penyelesaian. Di kawasan IMIP juga akan dibangun pabrik daur ulang baterai untuk kendaraan listrik.
Tambahan lagi, telah dibangun juga Kawasan Industri di Konawe (Sulawesi Tenggara) dengan investasi Rp. 67.5 triliun dan Kawasan Industri Bantaeng (Sulawesi Selatan) dengan investasi Rp. 45.5 triliun yang di dalamnya sudah tersedia Bandara, Pelabuhan Jetty, dan lintas jalan darat.
Skema Pendanaan untuk 5 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar, yaitu:
- PT. Vale Indonesia: 118.017 ha
Tambang Sorowako – Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh PT. Vale (Brasil). Pemegang saham terbesar adalah Vale Canada (43,79%), MIND.ID/ PT. Inalum (20%), Sumitomo Metal Mining (15,03%), dan publik (21,18%). Kemudian PT. Vale Indonesia ekspansi ke Pomalaa . Mereka juga menargetkan Morowali sebagai lokasi strategis lainnya. Dengan rencana investasi sekitar US$ 2,6 miliar, perusahaan berambisi membangun sebuah smelter di sana. PT Vale memiliki visi jangka panjang yang rencananya akan membangun tiga pabrik pengolahan nikel untuk mendukung ekosistem mobil listrik di Indonesia dan global. Dengan investasi yang mencapai lebih dari AS$9 miliar. - Tsingshan Holding Group (Tiongkok)
PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), Maluku Utara adalah perusahaan patungan dari tiga investor asal Tiongkok, yaitu Tsingshan Holding Group, Huayou Holding Group, dan Zhenshi Holding Group Co., Ltd. Mayoritas sahamnya dimiliki oleh Tsingshan (40%) melalui anak perusahaan Perlux Technology Co.Ltd. Sementara Zhenshi dan Huayou menguasai saham masing-masing 30%. Sedangkan pemegang saham untuk PT. Weda Bay Nickel (WBN) 90% dimiliki oleh Strand Mineralindo PTE Ltd (Singapura), dan 10 % dimiliki oleh PT. Aneka Tambang. Tsingshan juga bermitra dengan Sulawesi Cahaya Mineral – yang memiliki IUP seluas 21.000 hektar– untuk mengembangkan kawasan industri yang berfokus pada nikel dan bahan baterai, dikenal sebagai Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) . - Solway Investment Group (Swiss)
Proyek Asera – Sulawesi Tenggara dan Tambang Bahoomahi – Sulawesi Tengah dimiliki oleh Solway Investment Group (Swiss). Solway Investment Group adalah perusahaan investasi global yang berbasis di Swiss. Perusahaan yang fokus pada bisnis pertambangan dan logam ini memiliki sejumlah pabrik maupun tambang logam di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak perusahaan PT Tanito Harum Nickel telah mengakuisisi 24,5% saham PT Infei Metal Industry (IMI). Nilai transaksi ini mencapai US$68,6 juta atau setara Rp960,4 miliar pada 19 Februari 2021. PT. Tanito Harum Nickel juga mengakuisisi 51% saham PT. Position milik Aquila Nickel Pte Ltd, anak perusahaan Solway Investment Group, jumlah transaksi ini setara US$80,32 juta atau sekitar Rp. 1,12 triliun.
- PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk
PT Antam mengoperasikan tiga tambang dan pabrik pengolahan feronikel (feni) di Pomalaa. PT Antam telah memulai penambangan feronikel sejak 5 Juli 1968. Kapasitas produksi nikel di tambang ini mencapai 6000 Tni/A (Ton Nikel per tahun).
Hasil produksi baik berupa ore (tanah mengandung nikel) maupun nikel itu sendiri diekspor ke Jepang, China, dan Eropa. Namun sejak ada larangan ekspor nikel mentah, maka hasil tambang nikel ini diolah melalui Smelter.
Dalam industri nikel, ANTAM memiliki beberapa lokasi pertambangan strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara, ANTAM mengoperasikan salah satu area pertambangan nikel terbesarnya. Sementara di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, perusahaan ini tidak hanya melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.
Selain itu, Pulau Gag di Papua Barat pernah menjadi lokasi pertambangan nikel ANTAM, meskipun kegiatan di sana sempat dihentikan karena alasan lingkungan dan sosial.
- Wana Kencana Mineral – 24.700 ha
Perusahaan ini memiliki sejumlah pemegang saham, diantaranya Transwitama Mitra Aviation dengan persentase kepemilikan sebesar 2.1%, Multi Agro Pangan Lestari sebesar 1.15%, Marina Ancol Green Hotel sebesar 6.75%, Global Putra Utama sebesar 25%, Sejahtera Ajya Prima sebesar 25%, dan Baja Selatan Lintas Nusantara dengan persentase terbesar yaitu 40%.
Dalam bidang perizinan, perusahaan ini memiliki IUP dengan nomor 299/KPTS/MU/2016 untuk kegiatan Operasi Produksi nikel di area seluas 24.700,00 ha yang berlokasi di Kab. Halmahera Timur, dengan masa berlaku dari tanggal 9 Mei 2016 hingga 9 Mei 2036.
Skema Pendanaan untuk tingkat antara: Smelter
Tsingshan merupakan pemilik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melalui Shanghai Decent Investment (Group) Co Ltd yang menguasai 49,69%. Di kawasan tersebut anak usahanya memproduksi NPI yang selanjutnya dioper ke perusahaan dalam kawasan industri yang sama untuk memproduksi baja nirkarat (stainless steel).
Di tahun 2018, PT. IWIP bekerja sama dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk mengembangkan deposit bijih nikel dan smelter sehingga PT IWIP menjadi kawasan industri terpadu pertama di dunia yang mengolah sumber daya mineral dari mulut tambang hingga produk akhir berupa baterai kendaraan listrik dan besi baja.
PT IWIP juga memfasilitasi investor untuk membangun fasilitas pengolahan industri hilir dengan beroperasinya dua anak perusahaan Tsingshan di kawasan itu, yakni Weda Bay Nickel Projects (tambang) dan Weda Bay Nikel (smelter).
Juga ada smelter yang dikelola oleh PT Yashi Indonesia Investment yang dimiliki oleh Tsingshan dan Zhenshi. Sumber pendanaan PT. IWIP adalah melalui dana perusahaan dan publik melalui pembagian saham.
GPT. Aquila Cobalt Nickel (ACN), Solway Group – Swiss
Dalam kawasan PT. IWIP per Oktober 2020 telah beroperasi juga smelter yang dikelola oleh PT. Aquila Cobalt Nickel (ACN) anak perusahaan Solway Investment Group yang berbasis di Swiss.
Mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur kendaraan listrik global, Solway Group sedang mengembangkan fasilitas peleburan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Tiga deposit nikel di sekitar pulau Sulawesi akan mendukung proyek Aquila: Asera,
Bahomoahi, dan Sorowalo, dengan perkiraan sumber daya bijih nikel saprolit 50 juta watt dan bijih nikel limonit 40 juta watt. Pabrik peleburan Morowali akan memiliki kapasitas untuk memproses hingga 5 juta watt bijih saprolit dan nikel-limonit dan menghasilkan hingga 50,000 metrik ton tiga Proyek Aquila yang akan dilaksanakan dalam beberapa fase (produksi awal akan dimulai pada 2023-2024). Sumber pendanaan ACN berasal dari perusahaan induknya, yaitu Solway Group.
Smelter di Pomaala- Sulawesi Tenggara
Pembangunan smelter nikel di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kawasan industri nikel Blok Pomalaa ini merupakan kerja sama PT Vale Indonesia Tbk dengan perusahaan China Zhejiang Huayou Cobalt Company.
Setelah beroperasi, pabriknya diperkirakan bisa menghasilkan 120 ribu ton nikel per tahun. Diperkirakan sumber dana pembangunan smelter berasal dari PT. Vale Indonesia dan China Zhejiang Huayou Cobalt Company.
Antam telah mendirikan anak usaha bernama PT Sumber Daya Arindo (SDA), yang memiliki tambang nikel. Perusahaan inilah yang akan dikerjasamakan dengan Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL), anak usaha CATL, dalam proyek pengembangan ekosistem baterai EV.
Merujuk laporan riset Daiwa, CATL menugaskan anak usahanya CBL untuk menggarap proyek nikel di Indonesia bersama Antam. Lygend, produsen bahan baku baterai EV Tiongkok, tercatat memegang 30% saham CBL.
Ada tiga proyek yang dikerjakan Antam bersama CBL. Pertama, pengembangan tambang nikel, smelter feronikel, dan proyek high pressure leach acid (HPAL) untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), dengan investasi masing-masing US$ 226 juta, US$ 1,8 miliar, dan US$ 1,3 miliar.
Laporan itu menyebutkan, di proyek pengembangan nikel, Antam menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 49%, lalu di feronikel dan HPAL, CBL masing-masing memegang 60% dan 70% saham. Antam dan CBL akan mengucurkan investasi sesuai dengan kepemilikan saham.
Skema pendanaan di tingkat Hilir
Di bagian hilir tercatat beberapa perusahaan multinasional tertarik untuk melakukan investasi baterai untuk kendaraan, sebagai berikut:
Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan BUMN yang bergerak di ekosistem baterai untuk kendaraan elektrik dan kendaraan elektrik.
Komposisi saham 25% PT Antam, 25% Mind.Id, 25% Pertamina, dan 25% PLN. LG Energy Solution Ltd (LGES), Korea Selatan . Britishvolt, Inggris perusahaan manufaktur pembuat baterai lithium untuk kendaraan berbasis listrik yang berasal dari Inggris.
Nilai kesepakatan investasi mencapai 160 juta pounds atau setara Rp 3,01 triliun dengan kurs (Rp 18.870 per poundsterling). Contemporary Amperex Technology Co. (CATL), melalui konsorsiumnya di Indonesia, PT Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co, Ltd. (CBL) berkomitmen melakukan investasi senilai US$6 miliar atau setara dengan Rp92,48 triliun (asumsi kurs Rp15.349 per US$).
Total investasi CBL di proyek bersama Antam dan IBC mencapai US$ 5,9 miliar. Foxconn Technology Group, merupakan nama dagang dari Hon Hai Precision Industry yang berbasis di Taiwan. Adapun kerjasama Foxconn untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia memiliki nilai investasi sebesar US$ 8 miliar.
TEMUAN
Kami meninjau 73 Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertambangan mineral EV, 26 di tingkat UU, 24 di tingkat PP, dan 23 Di tingkat Kepmen. Dalam konteks peraturan mineral kritis di level upstream di Indonesia, terdapat ketiadaan peraturan yang secara spesifik mengatur tentang mineral kritis seperti nikel, kobalt, lithium, copper, dan mangaan.
Ketiadaan regulasi ini dapat mengakibatkan penambangan dan pengolahan mineral yang tidak optimal, perlindungan lingkungan yang minim serta ketidakadilan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Sampai sekarang telah ada 29 izin pertambangan (IUP) dan kelak akan ada 47 IUP yang kewenangannya tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun antar kementrian, terutama kementrian ESDM dan kementrian Industri dan Perdagangan.
Kondisi ini berpotensi lemahnya pengawasan akan pelaksanaan perizinan yang sudah dikeluarkan. Kebanyakan sumber pendanaan untuk mineral EV berasal dari bank komersial, penguasaan saham, maupun pendanaan mandiri yang tidak/belum memiliki kebijakan safeguard dalam proses pendanaannya.
Dari menelusuri rantai pasok hulu ke hilir, terlihat terjadi pengaburan pertanggungjawaban publik atas aktivitas entitas yang terkait dalam rantai pasok tambang EV, terutama untuk BUMN. BUMN yang memproduksi bahan tambang untuk EV bergabung dalam BUMN Holding dengan nama MIND.ID, beranggotakan PT. Antam, Bukit Asam Tbk, PT. Freeport Indonesia, PT. Inalum dan PT. Timah Tbk.
Secara sendiri-sendiri, masing-masing anggota MIND.ID memiliki saham di berbagai perusahaan swasta pertambangan. Misal PT. Inalum memiliki 20% saham di Tambang Sorowako, sedangkan PT. Antam memiliki 10% saham di PT. Weda Bay. Kemudian PT. Antam, MIND.ID, Pertamina dan PLN mendirikan IBC (Indonesia Battery Corporation), masing-masing memegang saham sebesar 25%.
Belum ditemukan juga apakah pemerintah menerapkan prinsip due diligence (lacak rekam jejak) kepada para (calon) investor mengingat adanya praktik perusahaan induk yang kerap membuat anak (anak) perusahaan, sehingga mengaburkan jejak akuntabilitas perusahaan induk melalui anak-anak perusahaannya.
Dalam keseluruhan proses ini, pemerintah belum ditemukan menerapkan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC). Keputusan transisi energi dari energi kotor ke energi bersih, masih diartikan hanya sebagai menyediakan kendaraan listrik bersifat top down.
Padahal dalam konteks potensi energi baru dan terbarukan yang dimiliki Indonesia terdiri dari banyak sumber energi. Seperti tercantum di dalam RUEN 2017 memuat Panas Bumi, Tenaga Air, Minihidro dan Mikrohidro, Bioenergi, Tenaga Surya, Bayu, dan Arus Gelombang Laut, yang menurut ESDM memiliki potensi sebesar 3.686 GW (giga watt).
Ini menunjukkan proses transisi energi Indonesia memiliki banyak pilihan sumber energi dan tidak harus berfokus kepada industri baterai dan kendaraan listrik.
Indonesia belum memiliki road map atau blueprint terkait kendaraan listrik dan inisiatifnya karena masih tersebar di beberapa jurisdiksi. Begitupun komitmen kerjasama, keuangan, dan lainnya sudah muncul tetapi koridornya belum jelas.
Peraturan terkait minerba yang dikeluarkan juga sangat banyak dan sering berubah-ubah sehingga berpotensi menjadi masalah dalam implementasi dan penegakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa rencana pembangunan dan pengembangan terkait kendaraan listrik masih belum menyeluruh/komprehensif.
REKOMENDASI
Penting adanya regulasi yang efektif, jelas, akuntabel dan terintegrasi antar kementerian/lembaga (K/L). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengembangkan peraturan yang spesifik dan partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pengembangan industri yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan di Indonesia.
Perlunya roadmap kendaraan listrik yang terintegrasi, transparan dan akuntabel, sehingga membuka peluang kontrol dari publik. Pertambangan terkait kendaraan listrik melibatkan beberapa kementerian/lembaga pemerintah, industri, serta pemerintah daerah.
Diperlukan koordinasi antar-kementerian yang kuat dan terintegrasi, seperti pada sektor perdagangan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta mineral dan sumber daya alam.
Skema pendanaan dan perjanjian yang akan dibentuk untuk pembangunan rendah karbon tidak boleh memanfaatkan kelemahan hukum di Indonesia dan di institusi peminjam. Regulasi dan perjanjian yang mengikat aktor-aktor terkait harus selaras dan akuntabel dengan peraturan internasional, termasuk yang terkait lingkungan dan HAM.
Karena itu perlu ada standar safeguard (kebijakan pengaman) dalam proses pendanaan mineral untuk kendaraan listrik untuk mencegah eksploi tasi lingkungan, tenaga kerja dan pelanggaran HAM.
Leave a Comment