GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • March 16, 2023
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 399 Views
  • 0 Likes
  • NEWS & MEDIA

GJI, PUSBAKUM dan PBHI Adakan Pendidikan Paralegal

Green Justice Indonesia (GJI) bekerjasama dengan Pusat Studi dan Bantuan Hukum (Pusbakum) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut mengadakan pendidikan paralegal pada tanggal 3-4 Maret 2023 di desa Simardangiang dan dusun Hopong, Tapanuli Utara. Pendidikan paralegal ini menghadirkan Direktur PBHI Sumut, Zulkifli dan Direktur Pusbakum, Ricky Panjaitan sebagai narasumber.

Dilansir dari laman website LBH Apik, paralalegal merupakan seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Munculnya pendidikan paraegal sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas diakui oleh hukum. 

Adapun asumsi sosial itu adalah; masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut serta masyarakat mempunyai kewajiban kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut. Sehingga paralegal ada dan berkembang untuk pemenuhan asumsi-asumsi sosial tersebut.

Zulkifli mengatakan paralegal muncul dengan sendirinya dari masyarakat yang pada hakekatnya melawan korporasi yang melakukan eksploitasi, akumulasi dan ekspansi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). 

Dirinya juga mengatakan fungsi dan peran paralegal secara garis umum, yakni membantu/pengganti advokat untuk menjalankan bantuan hukum yang tidak bisa seluruhnya dijangkau oleh advokat terutama di bagian daerah terpencil. 

Pun, menurut Ricky fungsi pendidikan paralegal ini juga agar masyarakat adat memahami tentang isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta bentuk-bentuk pelanggaran HAM khususnya di sektor tanah dan akses terhadap tanah. Ricky berharap melalui kegiatan pelatihan paralegal ini, masyarakat adat khususnya di desa Simaradangiang dan dusun Hopong siap untuk membentuk komunitas paralegal.

Prev PostMengenal Kawasan Ekosistem Leuser, Begini Potensi dan Ancamannya
Next PostMenyoal Emisi Karbon dan Penyelamatan Ekosistem Batang Toru
Related Posts
  • Dari Bencana Ekologis, Perdagangan TSL hingga Penegakan Hukum March 28, 2025
  • Mendorong Percepatan MHA Hopong March 23, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

greenjusticenow@gmail.com Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022