Sumut Bebas Merkuri: Para Pemangku Kepentingan Dukung Persiapan Rencana Aksi Daerah
Medan, 19 Mei 2022— Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengadakan workshop Persiapan Rakorda Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Provinsi Sumatera Utara. Lembaga-lembaga yang terlibat adalah Yayasan Nexus3, Green Justice Indonesia, Yayasan Srikandi Lestari, dan WALHI Sumatera Utara.
Kegiatan yang dihadiri para pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, koordinasi, mengumpulkan informasi, membentuk kelompok kerja untuk menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM) di Provinsi Sumatera Utara.
Penghapusan merkuri ini sesuai dengan Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia pada September 2017 lalu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Tentang Merkuri dan diatur melalui Peraturan Presiden No.21/2019. Peraturan ini memprioritaskan pengurangan dan penghapusan merkuri di empat sektor, yaitu sektor tambang emas rakyat, pembangkitan energi, sektor kesehatan, dan manufaktur.
Penghapusan merkuri di Keempat sektor tersebut memiliki target waktu. Sektor tambang rakyat merkuri dihapus 100% pada tahun 2025, sementara itu di sektor manufaktur dan sektor energi emisi merkuri dikurangi 30% pada tahun 2030.
“Dengan disusunnya dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan merkuri di Sumatera Utara bukan berarti bahwa merkuri telah dapat diatasi, namun lebih kepada tanggungjawab kita sebagai pemerintah dalam menanggulangi dampak akibat pencemaran,” kata dr. Tengku Amri Fadli, MKes, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. “Saya berharap agar semua pemangku kepentingan dapat berperan aktif sehingga dokumen yang terbit nantinya dapat menjadi pertimbangan kebijakan Bapak Gubernur Sumatera Utara dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Rencana Aksi Daerah tentang Pengurangan dan Penghapusan merkuri di Sumatera Utara.”
Penelitian yang dilakukan Nexus3 bersama Biodiversity Research Institute menunjukkan sekitar 70% populasi sampel Indonesia memiliki rambut dengan konsentrasi merkuri di atas batas aman, menduduki peringkat kedua dunia. Data yang ada juga menunjukkan konsentrasi merkuri di semua matriks lingkungan dan biomarker –rambut, urin, darah- di Indonesia sudah melebihi batas aman.
“Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan Sumut Bebas Merkuri harus diapresiasi dan didukung semua pihak, terutama pemerintah Pusat. Pencemaran dan dampak merkuri terhadap Kesehatan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta seringkali tidak mendapat perhatian,” Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3.
“Dampak merkuri terhadap kesehatan publik berkaitan dengan ketahanan nasional. Generasi masa depan Indonesia yang cerdas, bukan hanya di perkotaan tetapi juga di lokasi-lokasi yang jauh dari Jakarta, hanya dapat dihasilkan di lingkungan yang sehat dan bebas merkuri,” kata Dana Tarigan, Direktur Green Justice Indonesia.
Kontak
Zico Silalahi, DLH Provinsi Sumatera Utara, +62 812-6584-086
Dana Tarigan, Green Justice Indonesia, +62 812-6344-992
Yuyun Ismawati, Nexus3 Foundation, +447583768707
Leave a Comment