
Dua LPHD di Tapsel Serahkan Dokumen ke BPSKL Sumatera dan Dinas LHK Sumut
MEDAN, GJI.or.id – Pengurus dari Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau di Kecamatan Marancar Godang, Tapanuli Selatan mendatangi Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).
Pertemuan itu dilakukan pada pukul 11.00 WIB dan 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu, kedua LPHD menyerahkan satu dokumen beserta peta partisipatif Hutan Desa sesuai keinginan dan kebutuhan kedua LPHD tersebut.
Green Justice Indonesia (GJI) memfasilitasi untuk dapat menyambangi dan bertemu langsung untuk menyerahkan berkas dokumen dan peta partisipatif Hutan Desa ke BPSKL Sumatera dan Dinas LHK Sumatera Utara.

Harapannya, peta partisipatif Hutan Desa tersebut menjadi peta Hutan Desa yang defenitif karena peta partisipatif Hutan Desa yang dibuat kedua LPHD tersebut, sudah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat kedua desa.
Di dalam berkas permohanan yang diserahkan terdapat peta partisipatif yang kami buat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Harapannya peta partisipatif Hutan Desa yang dibuat, disetujui dan menjadi posisi dan tata letak Hutan Desa yang definitif.
Nantinya permohonan ini juga dikirim ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan di Jakarta, dan ke Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo berharap semua instansi yang menangani Perhutanan Sosial dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan perhutanan sosial di Sumatera Utara seperti yang dialami LPHD Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau.
Panut juga menegaskan, GJI yang berkonsentrasi dalam pendampingan dan peningkatan ekonomi masyarakat selalu siap berkolaborasi dengan siapapun termasuk dengan pemerintah dalam hal menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Apalagi saat ini kedua pengurus LPHD sudah datang memohon perubahan posisi dan tata letak Hutan Desa mereka, itu artinya kedua LPHD sangat antusias agar Hutan Desa mereka secepatnya dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Diketahui, kedua LPHD sudah punya SK Hak Pengelolaan Hutan Desa dari Menteri Lingkingan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 dan 2018. Namun sejak keluarnya SK tersebut, Hutan Desa-nya belum dikelola secara efektif, efisien, produktif, dan berkelanjutan karena mereka tidak mengetahui posisi dan tata letak Hutan Desa yang di SK-kan.
Masyarakat di kedua desa mempertanyakan karena tidak pernah ada sosialisasi maupun pelibatan sejak mula. Mulai dari peninjauan lapangan, pembuatan tata batas hingga peta Hutan Desa.

“Kita tidak pernah menerima sosialisasi dan bahkan tidak pernah terlibat dalam peninjauan lapangan, pembuatan batas-batas Hutan Desa, dan pembuatan peta Hutan Desa tersebut,” ujar Ketua LPHD Sugi Natama, Rinuan Sahati.
Kedua LPHD sudah mencocokkan posisi dan tata letak Hutan Desa yang ada di peta dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat di kedua desa, hasilnya tidak sesuai. Dari situ, kedua LPHD bersama dengan Green Justice Indonesia berupaya secara partisipatif membahas peta Hutan Desa-nya.
“Kami berharap peta Hutan Desa yang kami buat secara partisipatif ini agar disetujui oleh Menteri Kehutanan, BPSKL, dan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, demi terwujudnya cita-cita dari Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Sekretaris LPHD Permata Hijau, Anwar Harahap mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan kehadiran dan pendampingan yang dilakukan oleh GJI, sehingga masyarakat merasa punya kawan untuk berjuang untuk sebuah kejelasan dan kepastian posisi dan tata letak Hutan Desa.
Maka pemetaan yang dilakukan secara partisipatif ini rencana akan disampaikan ke instansi berwenang untuk disetujui sebagai Hutan Desa. Anwar menegaskan LPHD sangat berkeinginan agar segera dapat mengelola Hutan Desa. “Tapi karena posisi dan tata letak yang tidak jelas makanya sampai sekarang kami belum mengelolanya,” katanya.
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.