GREEN JUSTICE INDONESIA GREEN JUSTICE INDONESIA
  • HOME
  • ABOUT US
  • PUBLICATION
    • NEWS & MEDIA
    • ARTICLE
    • LIBRARY
  • EVENTS & ACTIVITIES
  • CONTACT US
  • December 18, 2024
  • gjimedan
  • 0 Comments
  • 190 Views
  • 0 Likes
  • EVENTS & ACTIVITIES

Menguatkan Masyarakat Adat Melalui Pelatihan Paralegal

MEDAN, GJI.or.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu dan Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti pelatihan paralegal dan inventarisasi hukum adat yang diselenggarakan Green Justice Indonesia (GJI) DI Tarutung, pada Rabu (18/12/2024).

Pelatihan ini dipandu narasumber kompeten di bidangnya, Marjoko, berbicara tentang pentingnya paralegal dalam menjembatani masyarakat hukum adat dengan sistem hukum formal. Dalam diskusi yang berjalan interaktif itu, juga dipaparkan presentasi yang relevan, terdapat studi kasus.

Marjoko, berbicara tentang pentingnya paralegal dalam menjembatani masyarakat hukum adat dengan sistem hukum formal.

“Tentunya masyarakat dibekali pemahaman tentang dasar-dasar hukum serta bagaimana teknik mediasinya,” katanya.

Dijelaskan Marjoko, dalam hukum adat pendekatan alternatif yang disebut restorative justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian sengketa secara humanis. Selain itu, lanjut Marjoko, RJ berorientasi pada pemulihan sosial.

Narasumber kedua, Avena Matondang menjelaskan pentingnya dokumentasi hukum adat. Keterlibatan masyarakat adat dalam hal tersebut sangat penting mulai dari identifikasi aturan adat yang masih berlaku baik dalam aspek pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian sengketa tanah dan norma sosial lainnya.

“Hukum adat harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, inklusif dan memiliki ketahanan terhadap perubahan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, perlu pendokumentasian secara sistematis sehingga hukum adat dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat mempertahankan hak-haknya.

Manajer Program GJI, Sofian Adly alias Alley mengatakan, pelatihan tersebut untuk memperkuat kapasitas MHA dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial. “Melalui pelatihan ini masyarakat diberi pemahaman tentang hukum agar dapat mengoptimalkan peran paralegal dalam menyelesaikan sengketa sekaligus mendokumentasikan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peran paralegal sebagai mediator di komunitas adat. Dikatakannya, dalam kegiatan ini dilakukan penyusunan draft inventarisasi hukum adat sebagai strategi pelestarian nilai-nilai tradisional atau kearifan lokal.

“Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Di sini kita sekaligus mendorong sinergi antara masyarakat adat dengan pemerintah, kaitannya dalam pelestarian nilai-nilai budaya,” katanya.

Tags:
Green Justice IndonesiaPerubahan IklimSimardangiang
Prev PostPerubahan Iklim Picu Banjir dan Longsor, Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Jadi Kunci
Next PostUpaya Masyarakat Marancar Mengelola Hutan Desa 
Related Posts
  • Peringatan Hari Bumi; Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim April 24, 2025
  • Kisah Kelompok Perempuan Mengelola Kopi di Desa Hutatinggi March 25, 2025

Leave a Comment Cancel Comment

You must be logged in to post a comment.

greenjusticenow@gmail.com Drop Us a Line
(061) 80471297 Call Us Now
Jl. Bunga Terompet V No.25, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132 Get Direction
copyright © www.gji.or.id 2022