
Menguatkan Masyarakat Adat Melalui Pelatihan Paralegal
MEDAN, GJI.or.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu dan Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti pelatihan paralegal dan inventarisasi hukum adat yang diselenggarakan Green Justice Indonesia (GJI) DI Tarutung, pada Rabu (18/12/2024).
Pelatihan ini dipandu narasumber kompeten di bidangnya, Marjoko, berbicara tentang pentingnya paralegal dalam menjembatani masyarakat hukum adat dengan sistem hukum formal. Dalam diskusi yang berjalan interaktif itu, juga dipaparkan presentasi yang relevan, terdapat studi kasus.

Marjoko, berbicara tentang pentingnya paralegal dalam menjembatani masyarakat hukum adat dengan sistem hukum formal.
“Tentunya masyarakat dibekali pemahaman tentang dasar-dasar hukum serta bagaimana teknik mediasinya,” katanya.
Dijelaskan Marjoko, dalam hukum adat pendekatan alternatif yang disebut restorative justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian sengketa secara humanis. Selain itu, lanjut Marjoko, RJ berorientasi pada pemulihan sosial.
Narasumber kedua, Avena Matondang menjelaskan pentingnya dokumentasi hukum adat. Keterlibatan masyarakat adat dalam hal tersebut sangat penting mulai dari identifikasi aturan adat yang masih berlaku baik dalam aspek pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian sengketa tanah dan norma sosial lainnya.
“Hukum adat harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, inklusif dan memiliki ketahanan terhadap perubahan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, perlu pendokumentasian secara sistematis sehingga hukum adat dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat mempertahankan hak-haknya.
Manajer Program GJI, Sofian Adly alias Alley mengatakan, pelatihan tersebut untuk memperkuat kapasitas MHA dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial. “Melalui pelatihan ini masyarakat diberi pemahaman tentang hukum agar dapat mengoptimalkan peran paralegal dalam menyelesaikan sengketa sekaligus mendokumentasikan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peran paralegal sebagai mediator di komunitas adat. Dikatakannya, dalam kegiatan ini dilakukan penyusunan draft inventarisasi hukum adat sebagai strategi pelestarian nilai-nilai tradisional atau kearifan lokal.
“Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Di sini kita sekaligus mendorong sinergi antara masyarakat adat dengan pemerintah, kaitannya dalam pelestarian nilai-nilai budaya,” katanya.
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.