Pemetaan Wilayah Adat Hopong
Masyarakat adat sudah sewajarnya memetakan wilayah hak dan kelola mereka dewasa ini. Sebagaimana yang tertulis dalam RUU tentang masyarakat adat, wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat. Berangkat dari ini, Green Justice Indonesia (GJI) membantu memfasilitasi masyarakat adat Hopong melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat mereka. Wilayah adat Hopong secara administratif terbagi dalam berbagai status kawasan hutan mulai dari APL hingga Hutan Lindung disekitar blok timur bentang alam Batang Toru. Pemetaan wilayah adat adalah salah satu syarat sebagai Masyarakat Hutan Adat dalam Perda Tapanuli Utara No 04 tahun 2021 dimana salah satu persyaratan Masyarakat Hukum Adat yaitu ada wilayah hukum adat yang jelas.
GJI merekrut seorang fasilitator bernama Denizen Banurea untuk melakukan pelatihan teknis dengan perwakilan masyarakat. Pelatihan ini perlu dilakukan sebelum melakukan pemetaan secara langsung ke lapangan. Pemetaan ini memakan waktu selama 3 hari yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juni 2022 dan berhasil dengan baik. Lima orang masyarakat dan Deni Banurea harus menginap di hutan selama melakukan pengambilan titik koordinat batas wilayah adat. Harapannya hasil daripada peta wilayah ini dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Adat Hopong untuk mempertahankan hutan dan tanah adat sebagai wilayah hak dan wilayah kelolanya.
Leave a Comment