Pembentukan Lembaga Adat Hopong di Bentang Alam Batang Toru
Masyarakat adat memegang peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem. Green Justice Indonesia (GJI) percaya bahwa social justice dan ecological justice harus berjalan beriringan. Oleh karenanya, salah satu program kerja GJI adalah penguatan masyarakat adat dalam melindungi bentang alam Batang Toru. Masyarakat Hopong di Desa Dolok Sanggul, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara adalah salah satu dari tiga komunitas yang sedang didampingi oleh GJI. Marga sipukka huta (pembuka kampung) di Hopong adalah Siregar Siagian dengan berbagai marga boru (pendatang).
Dari bulan Januari hingga Juni 2022, GJI telah aktif melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat seperti penulisan buku terkait hubungan masyarakat dengan hutan hingga menuangkan suara masyarakat dalam film pendek tentang hutan dan adat. Rangkaian FGD juga telah beberapa kali dilaksanakan untuk mendengarkan dan menganalisis kebutuhan masyarakat Hopong. Pada tanggal 28 Mei 2022, GJI memfasilitasi pembentukan lembaga adat Hopong yang diketuai oleh Mula T. Siagian, posisi Sekretaris lembaga adat diamanahkan kepada Syafii Simanungkalit. Adapun anggota dari lembaga adat ini adalah berbagai marga dari perwakilan marga sipukka huta dan marga boru di Hopong. Lembaga adat ini harapannya akan menjadi wadah bagi masyarakat Hopong untuk memperkuat posisi warga hopong dalam mempertahankan haknya. Harapannya lembaga adat ini juga menjadi wadah bagi masyarakat Hopong dalam meningkatkan ekonomi yang berkelanjutan.
Leave a Comment